biangberita.com | Sumber Segala Berita

Sun05262013

Last update12:07:11 AM GMT

Back Hiburan Hiburan Bigos (Biang Gosip) Planet Hollywood Digugat Terkait Jual Beli Makanan

Planet Hollywood Digugat Terkait Jual Beli Makanan

planet-hollywood

UD Mandiri, pemasok bahan makanan restoran, diketahui melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Planet Dwimas atau dikenal dengan Planet Hollywood.


Kuasa hukum penggugat Tigor H.Gultom menyatakan sejauh ini tidak ada upaya dari para tergugat yang mengarah kepada proses mediasi, sehingga sidang gugatan akan terus dilanjutkan. Tergugat juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mempercepat proses mediasi.

"Tidak ada upaya untuk memproses dan mempercepat proses mediasi, mereka juga tidak pernah datang ke pengadilan untuk mediasi, artinya tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik," ujarnya ketika ditemui Bisnis hari ini di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Dia menambahkan hakim mediator juga sudah menyatakan mediasi gagal. Selama ini tidak pernah ada proposal perdamaian ke pengadilan, dan juga tidak pernah ada upaya-upaya kearah perdamaian. Jadi penggugat akan melanjutkan gugatan tersebut.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Tito Widyarto, salah satu kuasa hukum PT Planet Dwimas, menyatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena baru saja menerima gugatan tersebut.

"Kami baru menerima gugatan dan kita masih mempelajari gugatan tersebut, hanya itu saja yang bisa saya katakan untuk saat ini," ujarnya ketika dihubungi Bisnis sore tadi.

Pada berkas gugatan yang diterima Bisnis hari ini tercatat perkara bermula dengan adanya gugatan dari Novita Tjong yang bertindak atas nama UD Mandiri terhadap Planet Hollywood dan Widjaya, seseorang yang bekerja di Planet Hollywood sebagai tergugat I dan II.

Tergugat I melakukan pemesanan bahan makanan kepada penggugat dengan jumlah variatif dalam tiap pemesanannya. Mekanisme jual beli berlangsung dengan cara tergugat memesan bahan makanan, kemudian penggugat mengantar faktur, yang pembayarannya dilakukan keesokan harinya.

Mekanisme jual beli telah berlangsung selama empat tahun. Akan tetapi beberapa bulan terakhir pada Februari 2010 hingga Maret 2010, tergugat sama sekali tidak melakukan pembayaran atas pemesanan makanan. Total bahan makanan yang tidak dibayarkan tergugat kepada penggugat adalah Rp72,5 juta.

Selama ini untuk mendapatkan haknya, UD Mandiri selalu dipersulit oleh Planet Hollywood dikarenakan upaya mengirim surat serta pertemuan selalu tidak mendapatkan tanggapan. Dalam proses negosiasi tergugat II yang menjadi wakil tergugat I tidak memiliki itikad baik dan hanya mau membayar 50% dari total hutang.

Tergugat I dan II selalu berupaya agar penggugat mau menerima 50% pembayaran tersebut dengan alasan perusahaan tersebut akan diakuisisi oleh perusahaan lain. Apabila itu terjadi, maka penggugat tidak akan mendapatkan pembayaran apapun.

Hingga gugatan ini dilayangkan, penggugat tidak pernah mendapatkan pembayaran apapun dari para tergugat sehingga perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat dengan adanya kerugian yang timbul akan menuntut secara materiil maupun immateriil.

Ganti rugi materiil sebesar Rp288 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu penggugat juga menuntut adanya sita jaminan terhadap harta dan barang-barang milik tergugat. Tujuannya untuk menjamin pembayaran agar tidak dialihkan kepada pihak lain.